Perjalanan
sejarah yang membedakan Koperasi dan Credit Union
Perintis
Credit Union, sejatinya tidak dapat ditampilkan hanya satu orang
saja. Ada beberapa. bahkan di daerah atau negara tertentu memiliki
perintis dengan gaya sendiri-sendiri. Ide dan kreativitas gerakan
keuangan masyarakat selalu dikembangkan dari perintis satu ke
perintis lain. Selalu disesuaikan dengan kondisi budaya masing-masing.
Berawal dari revolusi
industri di Inggris yang membuat perubahan mendasar terhadap sosio
ekonomi dan budaya masyarakat akibat penerapan teknologi.
Pada saat itu tenaga mesin mulai menggantikan
tenaga manusia. Hal ini menyebabkan suasana kerja berubah dan menimbulkan
pertentangan antara kaum kaya (pemberi kerja) dan kaum
miskin (golongan pekerja). Kemudian muncul sistem kapiltalisme yang menyebabkan
semakin banyak orang miskin tertindas
Adalah Robert
Owen (14 Mei 1771- 17 November 1858) seorang sosialis Inggris yang
menawarkan ide komunitas dan cita-cita untuk membangun tatanan
masyarakat yang baru sebuah “Kesejahteraan Bersama”.
Kemudian istilah Co-operation hadir. Tahun 1824.
Dia membangun pemukiman di Amerika bagi kaum buruh
sebagai bentuk percontohan tatanan masyarakat baru.
Walaupun yang
dilakukan Robert Owen mengalami kegagalan, ide serta
gerakan co-operation terus berlanjut. Gerakan Co-operation yang
di anggap berhasil adalah yang didirikan 22 Desember 1844 di kota Rochdale,
Inggris yang dipelopori 28 orang buruh tekstil.
Co-operation pertama itu bernama “The Rochdale Equitable
Society”. Awalnya dibentuk dengan
usaha penyediaan barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi
anggota. Akhirnya memulai memproduksi barang
sendiri untuk dijual. Perkembangan co-operation ala Rochdale sangat
mempengaruhi perkembangan gerakan sejenis lainnya. Termasuk Dr.
William King yang mengembangkan ide Robert Owen sehingga dapat dilaksanakan
dengan praktis, termasuk menerbitkan majalah bulanan “The co-operator”

Di Jerman, pada tahun 1844 seorang
pengikut Lutheran bernama Victor Aime Huber ( 10 Maret 1800 –
19 July 1869) juga menerapkan co-operation dengan
ide mengembangkan komunitas (societies) berbasis agama. Dalam mengurai
persoalan kemiskinan, Huber tidak percaya kepada tindakan philantrofis dan
belas kasih. Menurutnya kedua tindakan itu tidak dapat mengangkat harkat orang
miskin untuk menemukan kembali kemandirian dan harga dirinya. Gerakan co-operation berupa
usaha swadaya sesungguhnya dapat mengurai persoalan kemiskinan, memperbaiki
kepribadian dan mengakhiri kebobrokan moral.
Kemudian muncul dua tokoh
pengembang co-operation yang tidak berbasis agama, yakni
Franz Hermann Schulze (dari kota Delitzsch) dan Friedrich Wilhelm Raiffeisen.
Franz Hermann Schulze-Delitzsch (29 Agustus 1808 - 29 April 1883)
adalah politisi liberal jerman dan pembaharu ekonom.. Hermann Schulze
mendirikan sebuah Bank Rakyat atau Credit Union pertama di dunia. Ia
pernah menjadi anggota parlemen sebagai ketua komisi dari penyelidikan kondisi
buruh dan pengrajin, ia menjadi terkesan dengan perlunya kerjasama untuk
memungkinkan menjaga perdagangan kecil rakyat melawan
kapitalis. Pernah menjadi anggota kamar dagang. Ia
percaya pada ekonomi swadaya koperasi. Ia juga mendirikan sebuah
biro pusat koperasi masyarakat dan berusaha untuk membiasakan
masyarakat untuk bergantung pada kemandirian. ia
meninggal tanggal 29 April 1883 di Potsdam, meninggalkan reputasi dermawan
kepada pedagang kecil dan pengrajin

Tahun
1864 tokoh
seangkatan Hermann Schulze yaitu Friedrich Wilhelm Raiffeisen (30 Maret 1818 - 11 Maret 1888) “The Father of the
Credit Union Movement” menerapkan bank rakyat untuk anggota.
Merupakan cikal bakal Credit Union. Ia mendirikan
sebuah organisasi bernama “Heddesdorfer Credit Union” dimana
kebanyakan anggotanya adalah para petani dan orang desa. Kegiatannya mirip arisan,mengumpulkan
sejumlah uang lalu meminjamkannya kepada anggotanya yang memerlukan atas dasar kepercayaan. Dia juga membentuk Flammersfell Society untuk
memperkuat organisasinya.
Keberhasilan Heddesdorfer
Credit Union karena menjalankan
3 prinsip dalam
menjalankan organisasi. Ketiga prinsip ini
akhirnya
menjadi prinsip Credit
Union yaitu: Azas
Swadaya, modal dari simpanan hanya diperoleh dari anggotanya, Azas
Solidaritas, Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya, Azaz
Pendidikan, membangun watak adalah yang utama, hanya yang berwatak baik
yang diberikan pinjaman. Di Indonesia, tokoh Raiffeisen lebih
dikenal dibanding dengan Franz Hermann Schulze. Mungkin
karena keanggotaannya, yaitu para petani dan
orang desa yang memiliki kesamaan dengan kondisi di
Indonesia yang agraris.
Dari
perjalanan sejarah co-operation terlihat ada perbedaan
yang subtantif antara Credit Union dengan Koperasi:
·
Koperasi merupakan perkumpulan masyarakat, yang
memiliki fungsi menjalankan ”usaha produktif”, menjual produk untuk anggota
dengan modal dari anggotanya. (Robert Owen, Dr. William King)
·
Credit Union merupakan perkumpulan
masyarakat, yang menjalankan fungsi ”Mengembangkan modal masyarakat”,
mengumpulkan modal dari anggota yang menjadi sumber modal bagi anggotanya
sendiri. (Victor Aime Huber, Hermann Schulze dan
Friedrich Wilhelm Raiffeisen)
Istilah co-operation di
Indonesia dekenal dengan sebutan Koperasi. Akibatnya. semua perkumpunan
masyarakat yang menjalankan fungsi untuk kesejahteraan
anggota disebut Koperasi. Bahkan di Indonesia
Credit Union diterjemahkan langsung sebagai
koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam. Semua koperasi simpan
pinjam di Indonesia menginduk
pada Inkopdit yang dulu bernama Credit
Union Counselling Office (CUCO).
Di
beberapa negara ada yang menggunakan
kata koperasi di belakang Credit Union; ”Credit
Union Cooperative”. Namun banyak negara dan
assosiasi gerakan pemberdayaan masyarakat ini tetap konsisten
menggunakan nama ”Credit
Union”. Contohnya, perhimpunan organisasi Credit Union
dunia, World Council of Credit Union (WOCCU) yang berkedudukan
di Madison, Wisconsin USA dan perhimpunan organisasi Credit Union
Asia, Association Of Asian Confederation of Credit Union (ACCU) yang berkedudukan
di Bangkok.
Atas
dasar konsistensi dari genuine spirit, nama Credit Union tetap
digunakan di beberapa daerah di Indonesia.
Prinsip dan
nilai-nilai dari Credit Union memiliki pengaruh kuat kepada
anggota termasuk membawa perubahan positip pada
masyarakat. Contohnya Credit Union yang tumbuh subur dan
berkembang pesat di Kalimantan. Banyak putera daerah pedalaman
berhasil mengecap pendidikan tinggi di
kota-kota besar bahkan mancanegara karena jasa Credit
Union.
Komentar
Posting Komentar